PT. Mitra Jaya Pertiwi merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pengumpulan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Pada awal kegiatan PT. Mitra Jaya Pertiwi telah melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 berupa oli bekas dan minyak kotor, dimana untuk kegiatan tersebut telah memiliki dokumen UKL-UPL yang telah mendapat pengesahan dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dengan Nomor : Kpts/BLH/Dok./2011/209, tanggal 08 Desember 2011

Setelah mendapat pengesahan UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Kampar, PT. Mitra Jaya Pertiwi melakukan pembangunan fisik dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pengumpulan limbah B3 untuk oli bekas dan minyak kotor dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Pada tahun 2013 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 181 tahun 2013 tanggal 3 Juni 2013 PT. Mitra Jaya Pertiwi telah mendapatkan izin pengumpulan limbah B3 untuk minyak kotor dan oli bekas.

Untuk mendukung operasional usaha dibidang pengumpulan limbah B3 PT. Mitra Jaya Pertiwi telah mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup RI dengan Nomor : B-9838/Dep.IV/LH/PDAL/09/2013 tanggal 5 September 2013, dan izin dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor : SK.5627/AJ.309/DJP/2013/140080559BB tanggal 02 Oktober 2013 tentang Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk mengangkut bahan berbahaya.

Mengingat prospek yang cukup menjanjikan dalam pengumpulan limbah B3 yang lainnya, perusahaan akan mengembangkan usahanya yang semula hanya oli bekas dan minyak kotor dikembangkan menjadi pengumpulan limbah B3 secara keseluruhan.

Ruangan Kantor PT. Mitra Jaya Pertiwi
Kegiatan Pengangkutan Limbah b3 PT. Mitra Jaya Pertiwi

Untuk itu pada tahun 2014 PT. Mitra Jaya Pertiwi mengajukan permohonan perubahan dokumen UKL-UPL yang semula lingkupnya hanya mencakup pengumpulan oli bekas dan minyak kotor menjadi pengumpulan limbah B3 secara keseluruhan, sementara PT. Mitra Jaya Pertiwi dengan pertimbangan tertentu telah melakukan pembangunan fisik tempat pengumpulan limbah B3 lainnya diluar minyak kotor dan oli bekas.

Armada darat Pengangkutan Limbah b3 PT. Mitra Jaya Pertiwi

Visi

Menjadi Perusahaan Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang taat akan peraturan, ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial dan Mewujudkan Badan Lingkungan Hidup yang responsive dan proaktif

Misi

1.Menjadi mitra usaha yang mempunyai reputasi baik dan terpecaya serta membangun kerjasama kemitraan dengan para rekanan penghasil dan pengusaha limbah B3

2.Meningkatkan pengembangan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia di bidang lingkungan hidup

3.Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan izin yang dimiliki dari penghasil dan diserahkan kepada pemanfaat atau pengolah yang memiliki izin yang sesuai dari instasi yang berwenang

Vacum Truck Pengangkutan Limbah B3 PT. Mitra jaya pertiwi

Apa Keunggulan Kita??

¨ Satu-satunya Perusahaan Pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemanfaatan limbah b3 Yang memiliki izin resmi dari kementrian lingkungan hidup

¨ Telah tersertifikasi iso 14001 : 2015 Tentang K3 Lingkungan

¨ Telah tersertifikasi ISO 45001 : 2018 Tentang K3

Sertifikat ISO 45001 : 2018 PT. Mitra Jaya Pertiwi tentang K3 Lingkungan
Sertifikat ISO 14001:2015 PT. Mitra Jaya Pertiwi tentang K3
LEGALITAS PT . MITRA JAYA PERTIWI
1. NPWP : 02.386.794.8-034.000 PT. MITRA JAYA PERTIWI
2. SURAT KETERANGAN BERDOMISILI :   NO. 470/34/SK/DB/2011
3. Izin Pengumpulan Limbah B3 Minyak Pelumas Bekas dan Minyak Kotor   KepMen LH No. 181 Tahun 2013
4. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3   No. : B.9838/Dep.IV/LH/PDAL/09/2013
5. Izin Pengangkutan Dirjen Perhubungan Darat   à SK. 5627/AJ.309/DJPD/2013/140080559BB à SK. 5626/AJ.309/DJPD/2013/140080559BB
6. Asuransi Pencemaran Lingkungan dan Kendaraan Bermotor Police   No. 203.718.200.12.00021
7. AKTE NOTARIS No. 01 Tahun 2011 dan akte perubahan Anggaran dasar persero tanggal 27 Mei 2010

8. SIUP      No. 503/DPM-PTSP.P/SIUP/2018

9. IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH No. 503/KPT-PPT/1812

10. REKOMENDASI IZIN USAHA No. 530/15/EK/DB/2011

11. IZIN GANGGUAN (HO) No. 503/BPPT-PM.PEL/255

12. IZIN USAHA BERDASARKAN UU GANGGUAN No. 503/KPT-HO/33

13. IZIN PERSETUJUAN PRINSIP No. 503/BPPT-PM.PEL/IP/2017/09

14. IZIN DAN RETRIBUSI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN No. 0408.165.00231